Pengurusan Izin Usaha Industri (IUI) Cepat dan Profesional
Kami membantu perusahaan industri dalam proses pengurusan Izin Usaha Industri (IUI), mulai dari analisis KBLI, pemenuhan persyaratan OSS RBA, verifikasi teknis, hingga izin terbit dan siap digunakan untuk operasional usaha.
✅ Konsultasi Gratis
✅ Pendampingan OSS RBA
✅ Analisis KBLI Industri
✅ Tim Konsultan Berpengalaman
✅ Layanan Seluruh Indonesia
Apa Itu Izin Usaha Industri (IUI)?
(IUI) adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha industri, yaitu kegiatan yang mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya sehingga menghasilkan barang atau jasa yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki IUI sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini pengurusan IUI terintegrasi melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA) dan disesuaikan dengan KBLI usaha yang dijalankan.
Mengapa IUI Penting?
Legalitas Operasional Industri
IUI merupakan bukti legal bahwa perusahaan dapat menjalankan kegiatan produksi sesuai bidang industrinya.
Memenuhi Persyaratan OSS RBA
Banyak kegiatan industri wajib memiliki IUI sebagai bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko.
Mendukung Pengembangan Bisnis
IUI sering menjadi syarat dalam kerja sama bisnis, pengadaan proyek, sertifikasi produk, hingga pengajuan fasilitas pemerintah.
Memudahkan Pengurusan Perizinan Lain
IUI biasanya menjadi dasar untuk pengurusan sertifikasi produk, SIINas, laporan industri, dan perizinan operasional lainnya.
Siapa yang Wajib Memiliki IUI?
Industri Manufaktur
- Industri Makanan dan Minuman
- Industri Tekstil
- Industri Furniture
- Industri Plastik
- Industri Kemasan
- Industri Elektronik
Industri Pengolahan
- Industri Logam
- Industri Kimia
- Industri Farmasi
- Industri Mesin
- Industri Bahan Bangunan
Jasa Industri
- Jasa Pengemasan
- Jasa Pengolahan Produk
- Jasa Penunjang Industri
Setiap kegiatan usaha yang melakukan proses pengolahan bahan baku menjadi barang atau jasa industri pada prinsipnya wajib memiliki IUI sesuai klasifikasi usahanya.
Layanan yang Kami Berikan
Pengurusan IUI OSS
- Pendaftaran OSS
- Penyesuaian KBLI
- Aktivasi Perizinan Industri
- Pendampingan Verifikasi
Konsultasi KBLI Industri
- Analisis KBLI
- Penyesuaian Bidang Usaha
- Klasifikasi Risiko Usaha
Pendampingan SIINas
- Registrasi SIINas
- Pelaporan Industri
- Verifikasi Data Industri
Konsultasi Perizinan Industri
- Sertifikat Standar
- PB UMKU
- Perizinan Lingkungan
- Legalitas Operasional Industri
Persyaratan Pengurusan IUI
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Akta Pendirian dan Perubahan
- NPWP Perusahaan
- Data KBLI Industri
- Alamat Lokasi Usaha
- Data Investasi
- Data Produksi
- Dokumen Lingkungan (jika diperlukan)
- Dokumen Bangunan (jika diperlukan)
Persyaratan dapat berbeda tergantung KBLI dan tingkat risiko usaha yang ditetapkan dalam OSS RBA.
Tahapan Pengurusan IUI
1. Konsultasi dan Analisis KBLI
Penentuan bidang usaha dan tingkat risiko industri.
2. Pemeriksaan Dokumen
Verifikasi legalitas dan data perusahaan.
3. Pengajuan Melalui OSS
Input data usaha dan pemenuhan persyaratan.
4. Verifikasi Teknis
Pendampingan jika diperlukan evaluasi atau verifikasi teknis.
5. Penerbitan IUI
Izin usaha industri diterbitkan sesuai ketentuan OSS.
6. Pendampingan Pasca Terbit
Bantuan pelaporan dan konsultasi perizinan lanjutan.
Manfaat Menggunakan Jasa Kami
- Berpengalaman Mengurus Perizinan Industri
- Menguasai OSS RBA dan SIINas
- Pendampingan Sampai Izin Terbit
- Konsultasi KBLI yang Tepat
- Proses Cepat dan Transparan
- Layanan Seluruh Indonesia
FAQ
Apa itu Izin Usaha Industri (IUI)?
IUI adalah izin operasional yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha industri dan jasa industri.
Apakah semua industri wajib memiliki IUI?
Ya, kegiatan usaha industri pada prinsipnya wajib memiliki IUI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah IUI sekarang melalui OSS?
Ya, proses pengurusan IUI saat ini dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
Berapa lama proses pengurusan IUI?
Umumnya berkisar 3–30 hari kerja tergantung bidang usaha, tingkat risiko, dan kelengkapan dokumen.
